UU 12/1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
UU No. 12 Tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
Ringkasan
UU ini mengatur pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Perjanjian tersebut perlu dibuat dan disetujui dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pembuatannya mengacu pada Pasal 11, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 20 ayat 1 UUD.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).