UU 12/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah. Daerah tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, guna melancarkan pemerintahan daerah otonom.
Dicabut dengan: UU No. 42 Tahun 2024; UU No. 41 Tahun 2024; UU No. 37 Tahun 2024
Diubah dengan: UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 58 Tahun 1958
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).