Undang-UndangBerlaku

UU 12/1952 tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem

UU No. 12 Tahun 1952 tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembaharuan bea-bea spesifik dan penggantiannya dengan bea-bea ad valorem. Tarif bea masuk dalam lampiran A Pasal 1 Undang-Undang Tarif (Indisch Tariefwet) diubah dan ditambah lagi untuk keperluan tersebut.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1952
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
13

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp