Undang-UndangBerlaku
UU 12/1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948
UU No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Undang-Undang Kerja Tahun 1948, yaitu aturan tentang pekerjaan buruh. UU ini dibuat untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh. Aturan ini disusun dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat sebagai pedoman pekerjaan buruh dan tidak memuat uraian lain pada kutipan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).