UU 12/1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Pajak Radio atas semua pesawat penerimaan radio. Pajak ini diadakan untuk sementara waktu karena keadaan luar biasa. Pajak ini dikenakan dengan dasar pertimbangan keadaan luar biasa tersebut dan dimaksudkan berlaku untuk sementara waktu saja.
Dicabut dengan: UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1952
Diubah dengan: UU No. 10 Tahun 1968; UU No. 21 Tahun 1948
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).