UU 11/1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Ringkasan
UU ini mengatur susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Pengaturan tersendiri dipandang perlu mengingat kedudukan dan peranan penting Jakarta sebagai ibukota negara, agar pembangunan dan pengembangannya berjalan selaras, sesuai Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1974.
Dicabut dengan: UU No. 34 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).