UU 11/1985 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention Nairobi, 1982)
UU No. 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention Nairobi, 1982)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (Nairobi, 1982). Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional menandatangani konvensi ini pada 6 November 1982, dan konvensi tersebut menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 1976.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).