UU 11/1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973
UU No. 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (Malaga-Torremolinos, 1973). Indonesia sebagai anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional menandatangani konvensi ini pada 25 Oktober 1973, dan konvensi tersebut perlu disahkan dengan undang-undang. Konvensi ini berlaku sejak 1 Januari 1975 sebagaimana disebut dalam konsiderans.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 1985
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).