Undang-UndangBerlaku
UU 11/1971 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967
UU No. 11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Tahun 1967 dengan undang-undang. Penetapan ini mengingat Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan memperhatikan ketetapan serta surat Badan Pemeriksa Keuangan, dan memuat angka penerimaan serta pengeluaran negara tahun 1967.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).