UU 11/1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Perubahan dimaksudkan menciptakan iklim fiskal yang baik bagi pengusaha, khususnya penanam modal, serta menyesuaikan UU tersebut dengan perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 2007
Diubah dengan: UU No. 7 Tahun 1983
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).