Undang-UndangBerlaku
UU 11/1968 tentang Charter of The Southeast Asian Ministers of Education Organization
UU No. 11 Tahun 1968 tentang Charter of The Southeast Asian Ministers of Education Organization
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization. Charter itu dibuat dalam Third Conference of the Southeast Asian Ministers of Education Council di Singapura pada Februari 1968, dan wakil Indonesia ikut menandatanganinya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).