UU 11/1961 tentang Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
UU No. 11 Tahun 1961 tentang Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Ringkasan
UU ini mengatur tambahan atas lampiran UU Nomor 10 Tahun 1959 tentang pembatalan hak-hak pertambangan. Masih ada hak pertambangan yang diberikan sebelum 1949 dan belum dikerjakan serta belum masuk daftar yang dibatalkan, sehingga perlu dibatalkan agar dapat dikerjakan demi kelancaran pembangunan negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).