UU 11/1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
UU No. 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, termasuk gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lain. Ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai Peraturan Pemerintah dihimpun dalam satu undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).