Undang-UndangBerlaku
UU 11/1956 tentang Pembelanjaan Pensiun
UU No. 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembelanjaan pensiun. Latarnya, perlu aturan yang sama untuk pembelanjaan pensiun dan onderstand bagi bekas pegawai negeri dan keluarganya, karena sistem dana ternyata tidak mungkin memberi persediaan hari tua yang layak, sebab modal dana yang dibentuk sebelumnya tidak mencukupi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).