Undang-UndangBerlaku

UU 11/1956 tentang Pembelanjaan Pensiun

UU No. 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembelanjaan pensiun. Latarnya, perlu aturan yang sama untuk pembelanjaan pensiun dan onderstand bagi bekas pegawai negeri dan keluarganya, karena sistem dana ternyata tidak mungkin memberi persediaan hari tua yang layak, sebab modal dana yang dibentuk sebelumnya tidak mencukupi.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1956
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
11

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp