UU 11/1951 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
UU No. 11 Tahun 1951 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan perjanjian pinjaman pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Pengesahan diperlukan karena tiap perjanjian pelaksanaan pemberian kredit bank tersebut, yang jumlahnya setinggi-tingginya 100 juta dolar Amerika Serikat, harus lebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).