Undang-UndangBerlaku

UU 11/1951 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington

UU No. 11 Tahun 1951 tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan perjanjian pinjaman pertama Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington. Pengesahan diperlukan karena tiap perjanjian pelaksanaan pemberian kredit bank tersebut, yang jumlahnya setinggi-tingginya 100 juta dolar Amerika Serikat, harus lebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1951
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
15

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp