Undang-UndangBerlaku
UU 11/1949 tentang Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat
UU No. 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Latarnya adalah penandatanganan parap Piagam Persetujuan di Scheveningen pada 29 Oktober 1949 oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal, yang menyetujui naskah konstitusi tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).