Undang-UndangBerlaku

UU 11/1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671

UU No. 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan atas Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 671). Perubahan dilakukan karena keadaan luar biasa membuat tarif pajak potong perlu disesuaikan dengan harga pasar daging. Ketentuan ini dibuat untuk jabatan yang disebut dalam undang-undang tersebut.

Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 1949

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp