UU 11/1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
UU No. 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 671). Perubahan dilakukan karena keadaan luar biasa membuat tarif pajak potong perlu disesuaikan dengan harga pasar daging. Ketentuan ini dibuat untuk jabatan yang disebut dalam undang-undang tersebut.
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 1949
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).