Undang-UndangTidak berlaku

UU 11/1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921

UU No. 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921. Pasal 1 mengubah aturan tersebut, antara lain dengan menghapus sebagian kata dalam Pasal 2 ayat 1a dan mengubah Pasal 8. Perubahan ini dianggap perlu diadakan.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1985

Diubah dengan: UU No. 20 Tahun 1956

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1946
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp