UU 11/1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921
UU No. 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921. Pasal 1 mengubah aturan tersebut, antara lain dengan menghapus sebagian kata dalam Pasal 2 ayat 1a dan mengubah Pasal 8. Perubahan ini dianggap perlu diadakan.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1985
Diubah dengan: UU No. 20 Tahun 1956
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).