Undang-UndangBerlaku
UU 10/1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,Medan, dan Ujung Pandang
UU No. 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,Medan, dan Ujung Pandang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Pembentukan dilakukan bertahap sesuai UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan tahap pertama ini membentuk pengadilan tinggi di tiga kota tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).