Undang-UndangBerlaku

UU 10/1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977

UU No. 10 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 dengan undang-undang. Dasarnya antara lain Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Indische Comptabiliteitswet, dan UU Nomor 1 Tahun 1976 tentang APBN Tahun Anggaran 1976/1977.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1982
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp