UU 10/1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
Ringkasan
UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, berupa bintang untuk menghargai jasa-jasa besar terhadap nusa, bangsa, dan negara di bidang kebudayaan. Tanda kehormatan ini juga dimaksudkan mendorong warga negara berbakti, dan merupakan derajat tertinggi penghargaan di bidang kebudayaan.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).