Undang-UndangTidak berlaku

UU 10/1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, berupa bintang untuk menghargai jasa-jasa besar terhadap nusa, bangsa, dan negara di bidang kebudayaan. Tanda kehormatan ini juga dimaksudkan mendorong warga negara berbakti, dan merupakan derajat tertinggi penghargaan di bidang kebudayaan.

Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1980
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp