UU 10/1967 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966
UU No. 10 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan untuk kedua kalinya atas Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966. Anggaran itu semula ditetapkan dengan UU Nomor 22 Tahun 1965 dan diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1966, lalu disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah tanggal 3 Oktober 1966.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).