UU 10/1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
UU No. 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah UU Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Sebagian wilayah Daerah Tingkat II Aceh Besar dipisahkan menjadi daerah baru, mengingat Sabang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).