UU 10/1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Ringkasan
UU ini mengatur pernyataan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Latarnya, Jakarta adalah kota pencetusan proklamasi kemerdekaan dan telah menjadi ibu kota negara sejak proklamasi.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 1990
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).