Undang-UndangBerlaku

UU 10/1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan

UU No. 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembatalan hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali. Hal ini dipandang merugikan pembangunan negara, sehingga hak-hak tersebut perlu dibatalkan agar dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin.

Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1961

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1959
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp