UU 10/1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
UU No. 10 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ringkasan
UU ini mengubah dan menambah undang-undang penetapan Bagian VB dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953. Perubahan dilakukan karena bagian anggaran tersebut perlu diubah dan ditambah, berdasarkan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Dasar Sementara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).