UU 10/1955 tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas
UU No. 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan nama universiteit, faculteit dan sebutan sejenis menjadi universitas dan fakultas. Perubahan dilakukan karena dalam organisasi perguruan dan perundang-undangan perlu keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas, yang sebelumnya beraneka rupa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).