Undang-UndangTidak berlaku
UU 10/1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
UU No. 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting. Pengaturan dibuat karena dokter yang bekerja pada pemerintah sangat kurang, sehingga tenaga dokter partikelir perlu diatur ketika timbul keadaan yang genting.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1963
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).