Undang-UndangBerlaku

UU 10/1949 tentang Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat

UU No. 10 Tahun 1949 tentang Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan Induk Persetujuan bersama rancangan persetujuan dan pertukaran surat-menyurat mengenai penyerahan kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. Undang-undang diperlukan untuk menerima hasil Konperensi Meja Bundar tentang penerimaan kedaulatan yang sungguh-sungguh, sempurna, dan tanpa syarat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1949
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp