UU 10/1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
UU No. 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
Ringkasan
UU ini mengatur pembagian Sumatra dalam tiga provinsi. Latarnya adalah luasnya daerah Sumatra yang perlu dibagi, sementara pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pembagian itu dilakukan untuk menata pemerintahan daerah di pulau tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).