Undang-UndangBerlaku

UU 10/1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

UU No. 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pencabutan Pasal 31 bagian II dari Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 Nomor 498). Pencabutan dilakukan karena pembebasan bea meterai atas surat pemberitahuan, laporan, dan surat izin tertentu sebagaimana diatur pasal itu tidak sesuai lagi dengan keadaan pada waktu itu.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp