UU 10/1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
UU No. 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 Ke II Dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No.498)
Ringkasan
UU ini mengatur pencabutan Pasal 31 bagian II dari Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 Nomor 498). Pencabutan dilakukan karena pembebasan bea meterai atas surat pemberitahuan, laporan, dan surat izin tertentu sebagaimana diatur pasal itu tidak sesuai lagi dengan keadaan pada waktu itu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).