UU 10/1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
UU No. 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur pembawaan uang dari satu daerah ke daerah lain. UU ini dibuat karena keadaan luar biasa membuat perlu adanya peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang. Pasal 1 undang-undang ini dimulai dengan ketentuan tentang orang yang bepergian dari satu daerah ke daerah lain.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 1947
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).