UU 1/2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
UU No. 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang ditandatangani di Jakarta pada 4 Maret 2019. Pengesahan ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara kedua negara dan mendukung perdagangan internasional sebagai penggerak perekonomian nasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).