Undang-UndangBerlaku

UU 1/2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)

UU No. 1 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi. Pengesahan ini dilatarbelakangi kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas orang antarnegara, sehingga diperlukan kerja sama internasional di bidang tersebut.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2019
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp