UU 1/2016 tentang Penjaminan
UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Ringkasan
UU ini mengatur penjaminan. Undang-undang ini dibentuk antara lain karena usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi sering kesulitan memperoleh akses permodalan berupa kredit atau pembiayaan akibat terbatasnya jaminan, sementara negara perlu memperhatikan dunia usaha demi kemandirian ekonomi.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).