UU 1/1996 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
UU No. 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Dili. Pembentukan dilatarbelakangi perkembangan pembangunan di wilayah Provinsi Timor Timur, khususnya di bidang hukum, yang menghendaki peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan. Pembentukan ini dimaksudkan sebagai bagian dari pembangunan perangkat peradilan di wilayah tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).