Undang-UndangBerlaku

UU 1/1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

UU No. 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Pembentukan dilakukan sesuai Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menentukan perlunya pengadilan tinggi di setiap ibukota propinsi.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1993
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp