UU 1/1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zona Kerjasama di Daerah Antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara)
UU No. 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zona Kerjasama di Daerah Antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Provinsi Timor Timur dan Australia bagian utara. Perjanjian itu mengatur eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di landas kontinen kawasan tersebut dan ditandatangani 11 Desember 1989.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).