Undang-UndangBerlaku
UU 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Kamar Dagang dan Industri. UU ini dilatari upaya meningkatkan pembangunan ekonomi, mengembangkan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan pembinaan dunia usaha dan pemerataan kesempatan bagi masyarakat pengusaha berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).