UU 1/1971 tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 17 Maret 1970. Perjanjian baru ini memperbaharui Perjanjian Persahabatan dengan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959, sehingga undang-undang lama tentang perjanjian itu perlu dicabut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).