UU 1/1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
UU No. 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
Ringkasan
UU ini mengubah Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Perubahan memperpanjang batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus APBN 1968 DPR Gotong-Royong, karena batas waktu itu belum dapat dipenuhi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).