UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ringkasan
UU ini mengatur penanaman modal asing. Latar belakangnya, kekuatan ekonomi potensial yang melimpah belum diolah menjadi kekuatan ekonomi nyata karena keterbatasan modal, pengalaman, dan teknologi, sehingga pembangunan ekonomi memerlukan penanaman modal, teknologi, dan peningkatan keterampilan.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 2007
Diubah dengan: UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 11 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).