UU 1/1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
UU No. 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ringkasan
UU ini mengatur penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan. Konsiderans menyebut langkah ini terkait politik berdiri di atas kaki sendiri dan konfrontasi politik serta ekonomi terhadap neo-kolonialisme dan imperialisme.
Dicabut dengan: UU No. 9 Tahun 1966
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).