Undang-UndangBerlaku

UU 1/1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar

UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar khusus untuk daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar. Ketiga daerah itu sebelumnya termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1965
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp