Undang-UndangBerlaku
UU 1/1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
UU No. 1 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante, yang kedudukannya disamakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini mencabut dua undang-undang darurat sebelumnya karena tidak sesuai lagi dengan keadaan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).