Undang-UndangBerlaku
UU 1/1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan tanah-tanah partikelir. Dasarnya, lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di wilayah Indonesia dinilai bertentangan dengan asas keadilan sosial, serta demi kebulatan kedaulatan dan kewibawaan negara dan kepentingan umum perlu dihapuskan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).