Undang-UndangBerlaku

UU 1/1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir

UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penghapusan tanah-tanah partikelir. Dasarnya, lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di wilayah Indonesia dinilai bertentangan dengan asas keadilan sosial, serta demi kebulatan kedaulatan dan kewibawaan negara dan kepentingan umum perlu dihapuskan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
34

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp