Undang-UndangBerlaku

UU 1/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

UU No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang penimbunan barang-barang sebagai undang-undang. Ketentuannya mencabut antara lain Hamsterordonnantie Suiker 1949, Hamsterordonnantie Koffie 1949, dan UU RI 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
11

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp