UU 1/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
UU No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang penimbunan barang-barang sebagai undang-undang. Ketentuannya mencabut antara lain Hamsterordonnantie Suiker 1949, Hamsterordonnantie Koffie 1949, dan UU RI 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).