UU 1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur susunan, kekuasaan, dan jalannya pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, termasuk tempat kedudukannya. UU ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 113 dan 114 serta sebagian Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, dan mencabut peraturan yang bertentangan dengannya.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1965
Diubah dengan: UU No. 56 Tahun 1958
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).