Undang-UndangTidak berlaku
UU 1/1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
UU No. 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan. UU ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, dimulai dengan huruf a dalam Pasal 11, dan dibuat dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 1951
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).