UU 1/1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
UU No. 1 Tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
Ringkasan
UU ini mengatur penyamaan keadaan bahaya dengan tijd van oorlog sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Tentara. UU ini menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 Nomor 6 dengan ketentuan penyamaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).